SUKABUMI, 14 JULI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Prasetyo, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah untuk tahun anggaran 2024.
Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, dalam keterangan pers kepada awak media pada Senin, 14 Juli 2025.
“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pengangkut sampah. Proses penetapan dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Agus.
Penetapan status hukum terhadap Prasetyo dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen anggaran, laporan teknis pemeliharaan, serta hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi internal dan pihak rekanan.
Menurut informasi dari Kejari Sukabumi, dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi laporan pekerjaan pemeliharaan armada DLH, termasuk dugaan pengeluaran fiktif dan mark-up biaya servis serta suku cadang kendaraan pengangkut sampah.
Program pemeliharaan kendaraan operasional DLH Sukabumi untuk tahun 2024 tercatat mengalokasikan anggaran dari APBD dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kendaraan tidak pernah menjalani perawatan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, sementara anggaran tetap dicairkan sepenuhnya.
“Kami masih dalam tahap pendalaman peran dan tanggung jawab pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Agus.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Prasetyo belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kronologi, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga seperti kontraktor atau penyedia jasa bengkel.
Tim penyidik Kejari Sukabumi juga memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
[RED]













