BANYUMAS, 14 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap aktivitas produksi dan distribusi gula oplosan dalam skala industri besar yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak awal Juli 2025, aparat kepolisian berhasil menggagalkan distribusi puluhan ton gula ilegal yang diduga telah tersebar luas di pasar-pasar tradisional dan modern di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kapala Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap satu pelaku utama berinisial MS, yang merupakan pemilik sekaligus operator dari gudang pengoplos gula tersebut.
“Tersangka MS telah kami amankan. Gudang produksi miliknya juga sudah kami segel sebagai bagian dari penyitaan alat bukti,” ujar Kombes Arif dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas produksi ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Gudang tersebut memproduksi sekitar 300 hingga 500 ton gula oplosan setiap bulan, dengan omzet bulanan mencapai lebih dari Rp150 juta.
Adapun pola kejahatan yang dilakukan adalah:
- Menggabungkan gula rafinasi dengan gula kristal putih reject atau gagal mutu dari pabrik pengolahan resmi.
- Produk oplosan tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu, sehingga tampak seperti produk legal dan berkualitas.
- Gula hasil oplosan itu disalurkan ke berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk dijual sebagai gula konsumsi.
Kombes Arif menekankan bahwa kegiatan ilegal ini merusak ekosistem distribusi pangan nasional, karena selain melanggar standar keamanan pangan, penggunaan merek resmi dalam kemasan palsu juga menyesatkan konsumen dan merusak reputasi pelaku usaha legal.
“Produk gula oplosan ini tidak hanya menipu konsumen dengan kualitas rendah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap brand legal yang digunakan tanpa izin,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting:
- Sebanyak 1.144 karung gula oplosan, dengan total berat mencapai 72 ton.
- Tiga unit mesin pencampur (mixer) skala industri.
- Dua mesin penjahit karung untuk pengepakan ulang.
- Dua unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pengemasan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna keperluan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sektor pangan untuk lebih selektif dalam membeli dan menjual produk konsumsi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan, rekondisi, atau produk pangan tanpa izin edar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas mafia pangan dan produsen ilegal demi menjamin keamanan produk konsumsi masyarakat,” tutup Kombes Arif.
[RED]













