PRINGSEWU, 14 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pada program Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik berhasil memperoleh minimal dua alat bukti sahih sesuai amanat Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para tersangka yang kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut adalah:
- TH – Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu
- Ditersangkakan melalui Surat Penetapan Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025, tanggal 11 Juli 2025.
- ES – Oknum swasta, menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung
- Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025, tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan Bimtek tersebut diduga hanya formalitas administratif, yang dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan manipulasi anggaran (mark-up) dan penyusunan dokumen palsu, khususnya terkait biaya transportasi, penginapan, serta akomodasi peserta.
Modus utama yang dijalankan:
- ES selaku pihak LPPAN secara aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH.
- TH memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan dan memaksa seluruh Kepala Pekon (setingkat kepala desa) di Kabupaten Pringsewu agar menganggarkan dana kegiatan Bimtek ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2024.
- Setelahnya, seluruh peserta diarahkan untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam (14–17 Oktober 2024).
Skema Uang dan Tekanan Terstruktur
Biaya Bimtek ditetapkan sebesar Rp13 juta per peserta, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp11 juta dikelola oleh LPPAN (lembaga yang dikepalai oleh tersangka ES)
- Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai ‘cashback’ atau uang saku.
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar peserta mengaku terpaksa mengikuti program tersebut akibat tekanan langsung dari TH. Bahkan, pengubahan APBDes-P dilakukan setelah kegiatan berlangsung, menandakan bahwa proses administrasi telah direkayasa demi mengakomodasi aliran dana fiktif.
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian keuangan negara diproyeksikan mencapai sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Proses audit tengah dilakukan dengan menggunakan metode perhitungan biaya riil (real cost) sebagai standar pengukuran kerugian aktual.
“Kami akan mengembangkan perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum,” ujar penyidik Kejari Pringsewu.
Kedua tersangka saat ini tengah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, termasuk kepala pekon yang menjadi peserta, guna mengungkap jaringan dan aliran dana korupsi lebih lanjut.
[RED]













