KPK Pertimbangkan Larangan Tahanan Koruptor Tutupi Wajah: Menuju Transparansi Penegakan Hukum

KPK Pertimbangkan Larangan Tahanan Koruptor Tutupi Wajah: Menuju Transparansi Penegakan Hukum
banner 120x600

Jakarta, 13 Juli 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggodok regulasi internal yang akan melarang para tersangka kasus tindak pidana korupsi menggunakan masker, penutup wajah, atau aksesori serupa saat ditampilkan ke hadapan khalayak umum, baik dalam proses konferensi pers maupun saat pelimpahan perkara.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa wacana tersebut sedang dibahas secara menyeluruh di lingkungan internal KPK. Hal ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

“Saat ini belum ada pengaturan khusus yang secara rinci mengatur bagaimana tampilan fisik tersangka, terutama tahanan kasus korupsi, saat diperlihatkan ke publik. Karena itu, KPK sedang menyusun rancangannya,” tutur Budi kepada awak media.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong efek jera, serta memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan yang setara bagi seluruh tersangka, tanpa pengecualian. Budi menjelaskan bahwa pengaturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pegawai penegak hukum KPK, khususnya yang bertugas dalam proses ekspos tahanan atau pengawalan.

“Regulasi internal ini akan menjadi dasar baku bagi para petugas, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal boleh atau tidaknya tahanan menutupi identitas wajah saat tampil di publik,” lanjut Budi.

Gagasan ini juga selaras dengan pandangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menyatakan bahwa larangan penggunaan masker oleh tahanan dapat dijadikan bagian dari perubahan regulasi yang lebih luas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi KUHAP—yakni pembaruan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Tanak, identitas pelaku korupsi harus dapat dikenali secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas tindak pidana luar biasa yang telah dilakukan. Pemberian perlindungan berlebih terhadap wajah tersangka, kata dia, justru berpotensi mengaburkan semangat transparansi dan keadilan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0