Kota Tangerang, 13 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah lokasi yang diduga berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan bahan bakar jenis solar non-resmi di kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dilalap si jago merah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Insiden kebakaran ini menimbulkan kepanikan di tengah warga sekitar, mengingat tingginya potensi ledakan dari bahan bakar minyak yang tersimpan di lokasi tersebut. Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lapangan, tempat tersebut telah lama dicurigai sebagai lokasi penampungan solar ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Sudah lama kami curiga tempat itu jadi gudang solar. Warga sering lihat mobil tangki masuk malam-malam,” ujar AR (37), salah satu warga setempat.
Api dengan cepat membesar dan menyebar di area sekitar gudang yang diduga tidak memiliki sistem keamanan kebakaran standar. Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang dikerahkan ke lokasi, dan proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih dua jam sebelum api berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 03.30 WIB.
Kepala Seksi Operasional Damkar Kota Tangerang, saat dikonfirmasi, menyebut bahwa pemadaman sempat mengalami kendala akibat tingginya kandungan bahan mudah terbakar di dalam lokasi kejadian.
“Karena diduga ini penampungan BBM jenis solar, jadi memang api cukup cepat membesar. Tim kami turun dengan 6 unit armada untuk menghindari merambat ke pemukiman,” jelasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polsek Pinang dan Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki asal mula kebakaran serta menelusuri status legalitas aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut. Pemasangan garis polisi (police line) telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Polisi juga mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin, yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pinang.
[RED]













