PEGAWAI SHOPEE EKSPRES DITANGKAP USAI GELAPKAN UANG COD UNTUK JUDI SLOT

PEGAWAI SHOPEE EKSPRES DITANGKAP USAI GELAPKAN UANG COD UNTUK JUDI SLOT
banner 120x600

Musi Banyuasin, 13 Juli 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang staf operasional pengiriman barang di kantor Shopee Express Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah terbukti menyalahgunakan dana perusahaan hasil pembayaran cash on delivery (COD) senilai Rp8.962.705 untuk kepentingan pribadi dan aktivitas perjudian daring.

crossorigin="anonymous">

Tersangka berinisial Didi Harjo (20), merupakan warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi. Ia memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan dana COD ke rekening resmi PT Squad Maju Bersama, sebuah perusahaan jasa logistik yang berkedudukan di Palembang.

Namun, berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, dana tersebut tidak pernah disetorkan sejak Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketidaksesuaian tersebut terdeteksi setelah Reza Fahlevi (35) selaku penanggung jawab perusahaan melakukan audit internal dan melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak berwajib.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan segera setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka menggunakan uang tersebut sebagian untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan sisanya untuk berjudi slot secara daring.

“Tersangka mengakui perbuatannya secara terbuka. Dana perusahaan digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi slot. Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Afhi dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025).

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • Tiga lembar slip gaji;
  • Satu surat keterangan kerja;
  • Empat lembar data transaksi paket COD.

AKP Afhi juga menekankan pentingnya sistem pengawasan internal perusahaan terhadap karyawan yang berurusan langsung dengan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan jasa, khususnya yang menangani sistem COD, agar meningkatkan pengawasan dan audit rutin terhadap karyawan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0