Jakarta, 13 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berinisial Iptu SH, beserta enam personel bawahannya dalam operasi yang dilaksanakan oleh satuan elite Mabes Polri.
Konfirmasi resmi atas penangkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Handi Santoso.
“Benar, penindakan terhadap oknum aparat telah dilakukan,” ujar Brigjen Eko dalam pernyataan singkat saat dikonfirmasi media pada Kamis (10/7/2025).
Walau demikian, hingga saat ini belum ada keterangan rinci yang diungkap kepada publik mengenai identitas lengkap serta peran masing-masing anggota dalam kasus yang tengah diselidiki lebih lanjut.
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri saat ini tengah melakukan proses pendalaman dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh ketujuh personel tersebut.
Pendekatan investigatif dilakukan secara terpadu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, ketegasan hukum, dan transparansi institusional.
Meski motif dan keterlibatan individual para oknum anggota belum diungkap ke publik, kasus ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap kualitas integritas internal lembaga penegak hukum, khususnya di sektor pemberantasan peredaran gelap narkotika.
[RED]













