Skandal Korupsi Migas Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Sembilan Tersangka Baru Ditetapkan

Skandal Korupsi Migas Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Sembilan Tersangka Baru Ditetapkan
banner 120x600

Jakarta, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mega kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk hasil kilang yang melibatkan subholding PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa total kerugian keuangan serta perekonomian negara akibat perkara ini mencapai angka fantastis: Rp 285,01 triliun.

crossorigin="anonymous">

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 10 Juli 2025, menyatakan bahwa angka kerugian tersebut telah dihitung secara cermat berdasarkan hasil audit resmi oleh tim ahli.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dipastikan, total kerugian ekonomi nasional dan keuangan negara mencapai Rp 285.017.731.964.389,” ungkap Qohar kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung.

Perkara korupsi besar ini diketahui berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, melibatkan tata kelola distribusi dan impor minyak mentah serta produk kilang di lingkungan subholding Pertamina dan para pihak dalam jaringan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, salah satunya nama yang sudah tak asing di dunia migas: Muhammad Riza Chalid.

Riza Chalid dikenal sebagai salah satu tokoh penting di sektor perdagangan minyak nasional. Ia kini secara resmi menyandang status tersangka karena diduga berperan strategis dalam praktik penyimpangan tata niaga minyak yang merugikan negara.

Sayangnya, Kejaksaan belum merinci secara terbuka peran masing-masing tersangka lain maupun konstruksi lengkap dari tindak pidana korupsi ini, mengingat penyidikan masih berjalan intensif.

Meski belum seluruhnya diungkap ke publik, berdasarkan informasi dari penyidik, praktik yang diduga menimbulkan kerugian triliunan rupiah tersebut mencakup:

  • Manipulasi dalam pengadaan dan impor minyak mentah
  • Rekayasa harga dan volume
  • Penyimpangan kontrak kerja sama antara Pertamina dan KKKS
  • Pelanggaran tata kelola produk kilang

Kejaksaan Agung menegaskan akan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dengan melacak aliran dana, membekukan aset para tersangka, serta menyita properti dan dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti.

“Penindakan ini tidak hanya soal pidana penjara. Kami juga akan memastikan bahwa uang negara yang dirampas dapat dikembalikan melalui proses perampasan dan lelang aset,” tambah Qohar.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0