Tangerang Selatan , 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencetak prestasi dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jabodetabek. Kali ini, tiga pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap setelah nekat melakukan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan elit di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar mal yang digunakan sebagai lokasi transaksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan tertutup pada Senin, 8 Juli 2025.
“Kami melakukan pemantauan intensif setelah menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika di area publik. Setelah memastikan adanya indikasi kuat, tim segera melakukan tindakan penegakan hukum,” jelas Kompol Deny Simanjuntak, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial S (42), J (37), dan R (37) diamankan di lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 3 kilogram sabu kristal siap edar. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disimpan di sebuah unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan, yang dijadikan gudang penyimpanan sementara oleh para pelaku.
Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan barang bukti tambahan dari apartemen tersebut.
Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mengungkap lebih jauh jaringan pemasok dan jalur distribusi mereka. Penyidik menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat regional yang menjadikan area komersial dan hunian sebagai titik edar.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di tempat-tempat publik seperti mal, hotel, apartemen, dan kawasan residensial. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang kini mulai menjadikan ruang terbuka sebagai area transaksi.
“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kejahatan ini merusak generasi bangsa dan akan terus kami sikat hingga ke akar,” tegas Kompol Deny.
[RED]













