Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Tambahan

Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Tambahan
banner 120x600

Jakarta Selatan, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial AF, yang diketahui berprofesi sebagai pengajar mengaji, kini tengah menjalani proses hukum setelah diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap sepuluh orang santri perempuan yang merupakan muridnya sendiri. Aksi bejat tersebut terjadi di kediamannya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, setelah menerima laporan dari keluarga korban yang curiga terhadap perilaku sang guru.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, tersangka AF melakukan tindakan cabul tersebut di ruang tamu rumahnya pada waktu sore hari. Dia memanfaatkan situasi rumah yang sepi, di mana anak dan istrinya sedang tidak berada di lokasi.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Ia melakukan perbuatannya pada saat tidak ada anggota keluarga lain di rumah,” ujar AKP Citra dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025).

Dalam proses interogasi awal, tersangka AF mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut yang rasional atau logis.

“Tersangka AF mengaku khilaf. Namun kami akan mendalami lebih jauh motif, pola tindakan, serta kemungkinan adanya unsur predatoris dalam perilaku pelaku,” jelas AKP Citra.

Hingga saat ini, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan perkara guna memastikan apakah ada korban tambahan selain sepuluh santri yang telah melapor. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk tetangga, keluarga korban, dan lingkungan tempat mengaji terus dilakukan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka guna memperkuat proses penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih lembaga atau individu sebagai pendidik keagamaan, terutama yang melibatkan anak-anak. Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan, termasuk melakukan komunikasi terbuka dengan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terselubung.

Pelaku AF saat ini dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta kemungkinan pemberatan hukuman karena posisinya sebagai tenaga pengajar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0