Pekanbaru, 12 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Melalui unit Subdirektorat III, aparat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 15 paket besar, dengan total berat mencapai 14,87 kilogram.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan RAM, diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir darat yang bertugas membawa sabu dari Kabupaten Kampar, Riau, untuk disalurkan ke wilayah Padang, Sumatera Barat, atas perintah seorang pengendali berinisial MF.
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, pengiriman ini bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka. Sebelumnya, mereka telah sukses melancarkan dua pengiriman lainnya:
- Pengiriman pertama: membawa 2 kilogram sabu
- Pengiriman kedua: mengantarkan 4 kilogram sabu
- Pengiriman ketiga (terakhir): 15 bungkus besar sabu dengan total mendekati 15 kilogram
Tersangka S berperan langsung sebagai pengangkut barang haram tersebut, dan menerima imbalan sebesar Rp7 juta per kilogram. Berdasarkan total bobot yang pernah dikirim, ia telah menerima puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Sementara tersangka RAM berfungsi sebagai pengemudi atau sopir selama proses distribusi berlangsung. Ia memperoleh kompensasi tetap sebesar Rp5 juta untuk setiap perjalanan, terlepas dari jumlah barang yang dibawa.
Kepolisian memastikan bahwa kedua tersangka telah mengakui menerima pembayaran tersebut dari pihak pengendali.
Polda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka memutus jalur distribusi narkotika antarprovinsi yang melalui wilayah Sumatera. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[RED]













