BENER MERIAH, 11 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah secara resmi menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dari penyidik Polres Bener Meriah, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pelaku berinisial BA, merupakan pria berusia dewasa yang berasal dari Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Mirisnya, korban dalam perkara ini adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Pelimpahan perkara tersebut meliputi tersangka dan seluruh barang bukti, yang diterima langsung oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Bener Meriah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alamsyah Budin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak asuhnya sendiri.
“Tersangka adalah ayah tiri dari korban, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Permata,” ungkap Alamsyah kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Kejadian memilukan ini mulai terbongkar pada Selasa, 22 April 2025, ketika paman korban mendatangi rumah pelapor dan mengungkapkan bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Setelah diinterogasi secara non-formal oleh keluarga, tersangka BA mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban. Atas pengakuan tersebut, pelapor bersama korban merasa sangat terpukul secara psikologis dan segera membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis bukti yang dikumpulkan oleh tim penyelidik, BA akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pelaku dengan mempertimbangkan adanya potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta kemungkinan pengulangan perbuatan serupa.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka BA dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur secara tegas mengenai kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak, tanpa pandang bulu,” tegas Alamsyah Budin menutup keterangannya.
[RED]













