Penggerebekan Gudang Mafia Solar di Medan: Temuan Solar Bersubsidi dan Praktik Pengoplosan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Sumut, 07 Maret 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan aktivitas ilegal di dua lokasi gudang milik terduga mafia solar di utara Kota Medan, Sumatra Utara. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (6/5/2025) siang dan merupakan langkah nyata dalam memberantas praktik penyimpangan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Gudang pertama yang menjadi sasaran terletak di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Di sini, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3000 liter solar bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh nelayan. Solar tersebut disimpan dalam tujuh tandon berbahan fiber dan diduga akan dijual ke pelaku industri. Sumber informasi menyebutkan bahwa solar ini dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan melalui kerja sama dengan oknum ketua organisasi nelayan setempat berinisial BSR alias Basir.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Di gudang ini, dikelola oleh seorang berinisial AS alias Andre, tim mencurigai adanya praktik pengoplosan solar. Diduga, solar bersubsidi dicampur dengan minyak masak yang diambil dari wilayah Aceh untuk dijual sebagai solar industri. Sayangnya, saat tim mencapai lokasi, pintu gudang dalam keadaan terkunci, dan aktvitas di dalamnya terhenti, memperlihatkan bahwa informasi kedatangan tim gabungan telah bocor.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *