Surabaya, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 yang berlokasi di Kabupaten Sumenep, Madura. Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan penggeledahan intensif di delapan titik, yakni enam lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep dan dua lokasi lainnya di Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi awal kuat (bukti permulaan cukup) bahwa telah terjadi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam program tersebut. Penggeledahan dilaksanakan serentak pasca-penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 250 saksi kunci, serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 14 Mei 2025 dan menjangkau berbagai lokasi strategis. Beberapa di antaranya yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, hingga rumah-rumah penerima bantuan program BSPS.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 individu, termasuk kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta para penerima manfaat. Dari hasil penyelidikan ini, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Saiful dalam konferensi pers resmi di Surabaya, Selasa (14/5/2025).
Dalam keterangannya, Saiful juga mengungkap adanya dugaan intimidasi atau intervensi terhadap saksi-saksi, terutama di tahap awal penyelidikan. Pihak-pihak tertentu disinyalir mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Kami mencatat adanya potensi gangguan terhadap proses hukum. Bila terbukti ada yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan, kami tidak segan menjerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami akan proses siapapun yang mencoba mengaburkan jalannya penyidikan,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Sumenep, agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyelidikan. Segala informasi atau bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada program BSPS sangat diharapkan demi menuntaskan proses hukum secara objektif dan transparan.
[RED]













