Jakarta, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sepanjang periode 2020 hingga 2024. Total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp744,54 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek pengadaan EDC Android ini dijalankan melalui dua mekanisme, yaitu:
- Sistem beli putus (BRLink)
- Sistem sewa penuh atau Full Managed Service (FMS)
Namun, di balik mekanisme resmi tersebut, KPK menemukan adanya persekongkolan jahat antara pejabat internal BRI dan pihak penyedia, yang disinyalir memanipulasi proses pengadaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
“Kami mendalami dugaan adanya pengaturan tender yang tertutup, manipulasi harga, serta pemberian gratifikasi dalam bentuk barang dan uang,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2025).
Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan:
- Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), bertindak sebagai pejabat penandatangan keputusan pengadaan.
- Indra Utoyo – Direktur Digital BRI (2020–2021), diduga mengarahkan pemilihan vendor kepada penyedia tertentu.
- Dedi Sunardi – SEVP Pengadaan BRI (2020), yang menjalankan eksekusi proyek.
- Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, penyedia perangkat EDC bermerek Sunmi.
- Rudy Suprayudi K. – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, pemenang tender untuk perangkat EDC merek Verifone.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa proses seleksi vendor melalui Proof of Concept (PoC) hanya melibatkan dua merek (Sunmi dan Verifone), meskipun tersedia lima merek EDC di pasar. PoC ini tidak diumumkan secara terbuka, yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disusun berdasarkan harga dari vendor yang telah dikondisikan, bukan dari pabrikan resmi (principal), sehingga terjadi mark-up yang merugikan negara.
KPK juga mengungkap aliran fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan kompensasi sebesar Rp5.000 per unit per bulan kepada Rudy S.K., dengan total nilai mencapai Rp10,9 miliar.
Tak hanya itu, Catur Budi Harto juga disebut menerima hadiah berupa sepeda dan seekor kuda dengan nilai total Rp525 juta dari Elvizar sebagai bentuk gratifikasi atas kelancaran proyek.
Rincian Nilai Proyek dan Kerugian Negara
- Skema Beli Putus (BRLink):
- Jumlah unit: 346.838 EDC
- Nilai kontrak: Rp942,79 miliar
- Estimasi kerugian negara: Rp241,06 miliar
- Skema Sewa Penuh (FMS):
- Jumlah unit: 200.067 EDC
- Nilai kontrak: Rp1,25 triliun
- Estimasi kerugian negara: Rp503,47 miliar
Total kerugian berdasarkan hasil perhitungan awal adalah selisih antara nilai pembayaran oleh BRI dengan harga pasar wajar untuk perangkat sejenis.
Langkah Selanjutnya
KPK memastikan akan terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat atau vendor tambahan yang turut menikmati hasil korupsi.
“Kami mengajak publik untuk terus memantau proses hukum ini, karena ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan perusakan sistem pengadaan yang merugikan negara secara masif,” tutup Asep.
[RED]













