Mataram, NTB, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Nama Misri Puspita Sari, perempuan muda asal Jambi berusia 23 tahun, mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas insiden tragis yang terjadi pada 16 April 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan dua personel kepolisian yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris, yang diketahui memiliki hubungan kedekatan profesional dengan korban.
Sebelum tersandung perkara hukum, Misri dikenal sebagai seorang perempuan pekerja keras yang sempat meniti karier di berbagai sektor informal dan formal di Provinsi Jambi. Di antaranya:
- Pernah bekerja sebagai staf administrasi di sebuah diler kendaraan bermotor,
- Menjabat bagian pemasaran di perusahaan pengembang perumahan lokal,
- Terakhir tercatat pernah menjadi tenaga honorer di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi.
Selepas itu, Misri diketahui merantau ke Jakarta untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.
Misri berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Ayahnya telah meninggal dunia sejak beberapa tahun lalu, dan Misri mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga guna menopang kebutuhan ekonomi ibu dan adik-adiknya. Dedikasinya sebagai anak pertama dalam keluarga menjadikannya sosok yang dikenal pekerja keras di lingkungan tempat tinggalnya.
Namun, kehidupan yang semula tampak biasa kini berubah drastis setelah namanya dikaitkan dalam kasus kriminal besar yang menghebohkan jajaran kepolisian dan publik.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami motif serta keterlibatan masing-masing tersangka. Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat.
[RED]













