Pinjam Uang Ditolak, Warga Pakenjeng Aniaya Petugas Koperasi: Satreskrim Polres Garut Tetapkan Tersangka

Pinjam Uang Ditolak, Warga Pakenjeng Aniaya Petugas Koperasi: Satreskrim Polres Garut Tetapkan Tersangka
banner 120x600

Garut, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, melalui Unit II, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (32), yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Pakenjeng.

crossorigin="anonymous">

Pelaku, yang merupakan penduduk asli Kecamatan Pakenjeng, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menerangkan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB, bertempat di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku AT datang ke kantor koperasi dengan maksud mengajukan permohonan pinjaman uang tunai. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan koperasi baru terbentuk dan belum memiliki dana operasional.

“Pelaku semula datang untuk meminjam uang, namun dijelaskan oleh korban bahwa koperasi tersebut masih dalam tahap awal pembentukan dan belum memiliki kas,” ungkap AKP Joko kepada awak media, Senin (7 Juli 2025).

Masih berdasarkan keterangan kepolisian, keesokan harinya, AT kembali mendatangi kantor koperasi dengan maksud menanyakan struktur kepengurusan koperasi, khususnya status Ketua.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan lanjutan, pelaku tidak menerima jawaban tersebut dan langsung meluapkan kemarahan secara fisik. Ia melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepatnya mengenai bagian mata, serta menendang perut korban, hingga mengalami luka akibat kekerasan tersebut.

“Pelaku merasa tidak puas dan emosi tidak terkendali. Dia memukul korban di bagian wajah dan menendang bagian perutnya,” tambah AKP Joko.

Saat ini, AT resmi ditahan oleh pihak kepolisian, dan akan dikenakan pasal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0