Proses Pindah Domisili Kini Makin Praktis: Tak Perlu Lagi Surat RT/RW, Ini Ketentuan Lengkapnya!

Proses Pindah Domisili Kini Makin Praktis: Tak Perlu Lagi Surat RT/RW, Ini Ketentuan Lengkapnya!
banner 120x600

Jakarta, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Prosedur pengurusan perpindahan domisili penduduk antar wilayah administratif kini menjadi lebih efisien dan ramah masyarakat. Masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan surat pengantar dari ketua RT, RW, maupun pihak desa atau kelurahan dalam proses pemindahan alamat tempat tinggal.

crossorigin="anonymous">

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Reformasi Administratif untuk Efisiensi Layanan Publik

Kini, seseorang yang ingin memindahkan alamat tempat tinggal (domisili) cukup langsung mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, tanpa perlu melalui birokrasi berlapis seperti sebelumnya.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP Elektronik (KTP-el) asli sebagai dokumen verifikasi identitas
  3. Mengisi formulir permohonan F-1.03 sesuai ketentuan Disdukcapil

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pihak Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang menjadi dasar resmi perpindahan data penduduk ke domisili baru.

Tanpa Biaya, Tanpa Pengantar RT/RW

Poin krusial dalam kebijakan ini adalah bahwa proses administrasi pindah domisili tidak dikenakan biaya apapun alias gratis, dan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Masyarakat cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung digitalisasi layanan kependudukan, menekan birokrasi yang tidak perlu, serta mempercepat proses pemutakhiran data administrasi penduduk secara nasional.

Alasan Umum Pindah Domisili

Perubahan alamat domisili penduduk biasanya terjadi karena sejumlah alasan seperti:

  • Perpindahan tempat kerja ke luar daerah
  • Melanjutkan pendidikan di kota lain
  • Pernikahan dan penggabungan anggota keluarga
  • Pertimbangan ekonomi atau sosial lainnya

Dengan kebijakan baru ini, proses tersebut menjadi lebih singkat dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus melewati prosedur administratif yang berbelit.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0