Sukoharjo, 8 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pengajuan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 miliar. Seorang mantan karyawan bank milik negara berinisial MHB (42), warga asal Kota Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukoharjo, penyidikan terhadap MHB dimulai setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan sejumlah kredit di salah satu kantor cabang bank BUMN yang beroperasi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka MHB memanfaatkan jabatan serta aksesnya sebagai pegawai bank untuk merekayasa data pengajuan pinjaman. Dana kredit dicairkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Penyidik mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data nasabah, dan penerbitan kontrak fiktif. Dalam prosesnya, MHB tidak bekerja sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan seorang pihak eksternal yang merupakan nasabah bank berinisial BB.
Kerja sama antara keduanya menghasilkan sejumlah pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, tanpa agunan yang sah, dan tanpa kejelasan mengenai penggunaan dana. Kredit tersebut kemudian disebutkan seolah-olah digunakan oleh nasabah aktif, padahal sesungguhnya tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan secara nyata.
“Tersangka juga menggunakan identitas nasabah tertentu untuk pencairan dana, yang pada praktiknya tidak mengetahui bahwa namanya telah dicatut dalam proses kredit tersebut,” jelas penyidik.
Akibat dari tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp1 miliar, yang dalam sistem perbankan masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah.
Penyidik menjerat tersangka MHB dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi kini tengah menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan yang diduga dinikmati oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan, termasuk individu atau pihak yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari praktik kredit fiktif ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, baik dari internal lembaga keuangan maupun pihak eksternal,” tegas Kasat Reskrim.
[RED]













