MUBA, SUMSEL, 6 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Keluang, di bawah naungan Polres Musi Banyuasin (MUBA), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan bersenjata tajam, yang menewaskan seorang pria warga setempat di tengah area perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diketahui bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, penduduk lokal, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka sayatan mendalam di bagian sisi kanan dada bawah ketiak, yang diduga kuat sebagai penyebab utama kematian di tempat kejadian.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam, membenarkan bahwa pelaku dengan identitas Hendri alias Otet (warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko) menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
“Pelaku datang ke Polsek Keluang dan menyerahkan diri, diantar langsung oleh anggota keluarganya. Kami langsung melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, dan menetapkan tersangka,” ungkap IPTU Alvin Adam dalam keterangan pers resmi, Minggu (6/7/2025).
Meski pelaku telah diamankan, pihak kepolisian belum merinci secara terbuka motif pasti yang melatarbelakangi aksi fatal tersebut. Namun, berdasarkan informasi sementara, insiden bermula dari cekcok personal antar kedua individu yang diduga memiliki hubungan kerja di kawasan perkebunan tersebut.
Petugas telah menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya, serta pakaian korban dan barang pribadi lainnya yang kini diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hendri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jika terbukti sebagai penganiayaan yang berujung kematian.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidikan akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau motif tersembunyi,” tegas IPTU Alvin.
[RED]













