Rp1,82 Triliun Utang Menggantung: Eks Gubernur Arinal dan Samsudin Saling Serang, Siapa Bertanggung Jawab?

Rp1,82 Triliun Utang Menggantung: Eks Gubernur Arinal dan Samsudin Saling Serang, Siapa Bertanggung Jawab?
banner 120x600

LAMPUNG, 6 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Polemik utang Pemerintah Provinsi Lampung yang membengkak hingga Rp1,82 triliun kini menjadi sorotan publik, memicu kegaduhan di ruang politik lokal. Tak hanya menjadi beban serius bagi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, kisruh ini juga memperuncing perseteruan antara mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan eks Penjabat Gubernur Samsudin yang saling lempar tanggung jawab atas krisis fiskal tersebut.

crossorigin="anonymous">

Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diterima Gubernur Rahmat mengungkapkan fakta mengejutkan: tunggakan belanja mencapai Rp1,82 triliun. Angka ini jauh dari normal dan mengindikasikan kegagalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di masa lalu.

Namun, siapa yang harus bertanggung jawab?

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas menolak disebut sebagai pihak yang meninggalkan utang jumbo tersebut. Dalam pernyataannya pada Jumat, 4 Juli 2025, Arinal menyatakan bahwa ia justru meninggalkan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) senilai Rp119 miliar menjelang akhir masa jabatannya.

“Tidak benar saya meninggalkan defisit Rp1,82 triliun. Justru saya tinggalkan kelebihan anggaran. Pengendali keuangan saat itu adalah Penjabat Gubernur,” ujar Arinal.

Ia juga melontarkan kritik tajam kepada Samsudin, menyebut bahwa Pj Gubernur tersebut kurang memahami struktur dan teknis pengelolaan keuangan daerah, serta lebih fokus pada kegiatan seremonial daripada pembenahan anggaran. Arinal bahkan mengarahkan agar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD, dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Tak tinggal diam, Samsudin justru membalikkan tuduhan dengan menyebut bahwa akar permasalahan terletak pada perencanaan anggaran tahun 2024 yang disusun penuh optimisme oleh pemerintahan Arinal. Ia menjelaskan bahwa banyak asumsi pendapatan daerah yang terlalu ambisius, seperti:

  • Penjualan aset Way Dadi yang tak terealisasi,
  • Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak sejak sebelum dirinya menjabat,
  • Serta estimasi belanja yang melampaui proyeksi pendapatan.

“Kalau defisitnya terjadi saat realisasi, artinya perencanaannya sejak awal sudah bermasalah,” tegas Samsudin.

Ia juga menyinggung bahwa beban keuangan yang diwariskan sangat berat dan menyulitkan langkah penataan ulang anggaran selama masa jabatannya yang singkat.

Tak hanya saling tuding, fakta objektif dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa tren defisit telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023 di era pemerintahan Arinal. Pada tahun 2023 saja, Lampung mencatat defisit anggaran sebesar Rp857,7 miliar, disebabkan oleh realisasi pendapatan yang jauh di bawah target.

Laporan ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan utang bukan muncul tiba-tiba, melainkan akibat dari pola pengelolaan fiskal yang tidak sehat selama beberapa tahun terakhir.

Kini, utang sebesar Rp1,82 triliun menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bagi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Selain mengurai akar persoalan, mereka juga dituntut menyusun langkah-langkah strategis pemulihan keuangan daerah, termasuk audit menyeluruh terhadap pos-pos belanja dan optimalisasi sumber pendapatan sah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0