Subang, 6 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tabungan siswa mencuat di SD Negeri Pelita, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Kepala sekolah diduga secara sepihak menggunakan 15% dari total tabungan siswa tanpa persetujuan orang tua maupun komite sekolah, dengan dalih untuk kepentingan pembangunan sekolah.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Reskrim Polda News, pemotongan tersebut terjadi saat pembagian tabungan tahunan menjelang kenaikan kelas. Tanpa adanya musyawarah, surat pemberitahuan resmi, atau persetujuan tertulis, dana pribadi milik siswa langsung dikurangi.
“Anak saya kelas 3, tabungannya berkurang tanpa penjelasan. Padahal selama ini kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu bahwa uang anak-anak akan digunakan pihak sekolah,” ujar salah satu wali murid saat ditemui, Jumat (05/07/2025). Ia menambahkan, nominal tabungan yang semestinya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta, dipotong sekitar 15%.
Selain itu, setiap siswa juga dikenai pungutan kenaikan kelas sebesar Rp50.000, kebijakan tahunan yang hingga kini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Keresahan para orang tua meningkat karena merasa hak anak-anak mereka telah dilanggar. Namun, sebagian besar enggan bersuara lantang karena takut berdampak pada perlakuan terhadap anak mereka di sekolah.
“Kalau pinjam uang di bank ada aturan, surat perjanjian, dan bunga. Ini malah dana anak-anak dipakai begitu saja tanpa izin. Ini jelas meresahkan,” ucap wali murid lainnya dengan nada kecewa.
Guru wali kelas 3, Egi, disebut telah menyerahkan buku tabungan siswa tanpa memberikan penjelasan atau ruang klarifikasi mengenai potongan tersebut. Prosedur transparansi pun dinilai tidak dijalankan.
Sumber lain menyebutkan, dana hasil pemotongan tabungan siswa itu digunakan untuk menutupi temuan audit dana BOS oleh BPK yang mencapai Rp70 juta. “Instruksinya langsung dari kepala sekolah, lalu disampaikan kepada para guru,” ungkap seorang aktivis pendidikan dari Desa Kotasari
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Pelita belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media juga belum mendapatkan respon. Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terbuka.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan orang tua, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dana tabungan siswa adalah hak pribadi yang dilindungi hukum, bukan dana talangan sekolah.
Reskrim Polda News membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, agar kasus ini tidak berlarut dan dapat menjadi pelajaran berharga untuk dunia pendidikan.
[RED-TH]














