Kejaksaan Sita Rp13,1 Triliun dari Tiga Korporasi CPO: Rekor Sepanjang Sejarah, Wilmar Group Paling Besar

Kejaksaan Sita Rp13,1 Triliun dari Tiga Korporasi CPO: Rekor Sepanjang Sejarah, Wilmar Group Paling Besar
banner 120x600

JAKARTA, 5 JULI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor komoditas. Sebanyak Rp13,1 triliun berhasil disita dari tiga entitas korporasi raksasa yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang sebelumnya menuai polemik karena adanya putusan lepas dari Majelis Hakim terhadap beberapa terdakwa.

crossorigin="anonymous">

Penyitaan dilakukan dalam dua tahap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 17 Juni 2025, Kejaksaan menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, menjadikannya sebagai penyitaan dana terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dalam kasus korporasi. Penyitaan ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ekspor CPO yang menyalahi regulasi.

Dua korporasi besar lainnya, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, juga tidak luput dari tindakan serupa. Dari kedua perusahaan ini, Kejaksaan berhasil menyita total Rp1,3 triliun, menjadikan keseluruhan nilai sitaan mencapai angka Rp13,1 triliun.

Dana yang disita merupakan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila para terpidana tidak membayar denda dan uang pengganti secara sukarela, maka aset pribadi maupun korporasi akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Ketiga tokoh utama dari masing-masing korporasi yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini adalah:

  • Tenang Parulian, Direktur Wilmar Group,
  • David Virgo, pengendali lima entitas usaha di bawah Permata Hijau Group,
  • Ir. Gunawan Siregar, Direktur Utama Musim Mas Group.

“Penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap kerugian negara. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera, dan menjadi peringatan bagi korporasi lain agar tidak bermain-main dengan hukum,” ujar sumber internal Kejaksaan.

Langkah hukum ini juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat vonis lepas dalam aspek pidana, Kejaksaan tetap berwenang menindaklanjuti pemulihan keuangan negara melalui mekanisme perdata dan sita eksekusi, sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.

Dengan penyitaan spektakuler ini, Kejaksaan berharap praktik-praktik manipulatif dalam ekspor komoditas strategis nasional seperti CPO dapat ditekan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0