Ibu Muda di Makassar Diduga Tewaskan Bayi 2 Bulan dengan Benturan Toples, Polisi Lakukan Pendalaman Psikologis

Ibu Muda di Makassar Diduga Tewaskan Bayi 2 Bulan dengan Benturan Toples, Polisi Lakukan Pendalaman Psikologis
banner 120x600

Makassar, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, setelah seorang perempuan muda yang baru berstatus sebagai ibu, diduga menghilangkan nyawa anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan awal yang diperoleh dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pampang, pelaku yang tidak disebutkan identitasnya secara resmi oleh pihak berwajib, diduga melukai kepala sang bayi menggunakan sebuah toples plastik keras, hingga bayi tersebut mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Lokasi kejadian di kawasan Pampang 2 Lorong 5, Kelurahan Pampang. Waktu kejadian sekitar pukul delapan malam,” ungkap Haris, Ketua FKPM Kelurahan Pampang, saat ditemui di RS Ibnu Sina Makassar, tempat korban dan pelaku saat ini ditangani.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, juga tampak hadir langsung di rumah sakit tersebut untuk melakukan proses awal penyelidikan lapangan sekaligus mengamankan pelaku dan mengidentifikasi kondisi psikologis yang bersangkutan.

Dari pantauan di RS Ibnu Sina, terlihat pelaku duduk dalam kondisi emosional tak stabil, menangis dan meracau sambil memeluk selimut bayi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan jenazah bayi terbujur kaku dengan luka terbuka di bagian kepala, diduga akibat pukulan benda tumpul. Pihak medis belum memberikan keterangan resmi, namun hasil visum sementara menunjukkan adanya trauma benda keras pada tengkorak korban.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk konsultasi kejiwaan untuk memastikan kondisi mental saat peristiwa terjadi. Pelaku diduga mengalami depresi pasca-melahirkan (postpartum depression), yang kemungkinan menjadi faktor pemicu tindakan brutal tersebut.

“Kami masih dalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku. Ini sangat kompleks karena melibatkan faktor psikologis,” jelas salah satu penyidik Unit Reskrim yang enggan disebut namanya.

Saat ini pelaku diamankan di bawah pengawasan petugas medis dan kepolisian, sementara jenazah bayi berada di ruang jenazah RS untuk keperluan otopsi forensik. Proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, bekerja sama dengan ahli psikologi klinis.

Jika terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian anak, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, ditambah pemberatan jika terbukti melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0