Tanam Enam Batang Ganja di Pekarangan, Pria Asal Gumukmas Diciduk Polisi: Benih dari Teman, Barang Bukti Sudah Pernah Diedarkan

Sekretaris Desa di Garut Ditangkap, Polisi Temukan 125 Batang Ganja di Dalam Rumah
banner 120x600

Jember, 5 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang laki-laki dengan inisial AM, penduduk Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, diamankan aparat kepolisian setelah terbukti membudidayakan enam pohon ganja di lingkungan tempat tinggalnya.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Dalam penggerebekan yang dilakukan, selain tanaman ganja, petugas juga menemukan sejumlah narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam rumah.

Dari hasil interogasi, AM mengakui bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari rekan semasa sekolahnya, yang kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya membudidayakan, AM juga mengaku telah melakukan panen dan sempat mengedarkan hasil tanaman ganja tersebut di wilayah Jember.

“Yang bersangkutan mendapatkan benih dari temannya yang sekarang masih buron. Dia sempat panen dan menjual sebagian hasilnya,” ungkap penyidik di lokasi kejadian.

Saat ini, AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jember. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) karena menanam dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas serta mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0