Operasi Antinarkoba Polda Sumut Semester I 2025: Ungkap 3.078 Kasus, Sita Lebih dari 1,6 Ton Narkotika dan Ringkus Hampir 4 Ribu Tersangka

Operasi Antinarkoba Polda Sumut Semester I 2025: Ungkap 3.078 Kasus, Sita Lebih dari 1,6 Ton Narkotika dan Ringkus Hampir 4 Ribu Tersangka
banner 120x600

Medan, 4 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) melalui capaian luar biasa selama semester pertama tahun 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh jajaran satuan wilayah berhasil mengungkap sebanyak 3.078 perkara tindak pidana narkotika, dengan menyita lebih dari 1,6 ton barang bukti narkoba berbagai jenis, serta mengamankan total 3.970 individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rangkaian capaian strategis ini dipublikasikan secara resmi dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Semester I Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan agenda Pemusnahan Barang Bukti, bertempat di halaman Markas Polda Sumut, Kamis (3/7/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan unsur penegak hukum lainnya, antara lain Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Irwasda Polda, Kapolrestabes Medan, Kapolres Asahan, serta pimpinan media lokal dan nasional.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus narkotika ini merupakan hasil nyata dari konsistensi, kolaborasi, dan intensitas penegakan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan oleh personel Polda Sumut, didukung oleh sinergi bersama BNNP, Kejaksaan, dan stakeholder lainnya.

“Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Kami tidak akan pernah berhenti memburu jaringan pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Whisnu dalam keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan semester pertama 2025, yang terdiri dari sabu, ganja kering, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya, dengan nilai estimasi ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan insinerator bersertifikasi, disaksikan langsung oleh perwakilan aparat penegak hukum dan media massa.

Kapolda turut menyampaikan bahwa sebagian besar jaringan yang ditangkap memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi, bahkan beberapa mengarah ke jaringan internasional. Dari 3.970 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan kurir, pengedar, dan bandar, termasuk beberapa oknum yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mendukung penuh program rehabilitasi dan edukasi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir,” tambah Kapolda.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0