Kapolres Bogor: Warga Berhak Melawan Begal, Tidak Akan Diproses Hukum Jika Bertindak Membela Diri

Kapolres Bogor: Warga Berhak Melawan Begal, Tidak Akan Diproses Hukum Jika Bertindak Membela Diri
banner 120x600

Bogor, 4 Juli 2025RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku tindak pidana pembegalan tidak akan diproses hukum, selama tindakan tersebut dilakukan dalam konteks membela diri secara proporsional.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh AKBP Rio usai menghadiri kegiatan sosial bedah rumah yang digelar di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3 Juli 2025).

“Banyaknya peristiwa kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal yang bisa menimpa siapa saja, mendorong kami mengambil sikap. Saya tegaskan, saya tidak akan memenjarakan warga yang melakukan pembelaan diri dari serangan begal,” ujar Kapolres Bogor di hadapan awak media.

Menurutnya, tindakan melindungi diri dari ancaman kekerasan oleh pelaku kejahatan jalanan merupakan hak dasar setiap warga negara, yang telah diatur dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKBP Rio menambahkan bahwa gelombang kejahatan begal yang terus terjadi telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban maupun calon korban.

“Saya tegaskan, melawan pelaku begal bukanlah tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka berat. Kejahatan seperti begal dan aksi premanisme tidak akan kami toleransi sedikit pun,” imbuhnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menjunjung tinggi rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kejahatan, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi kriminalitas yang mengintai di ruang-ruang publik.

Namun demikian, AKBP Rio juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan pribadi, tidak bertindak di luar batas hukum, dan sebaiknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam situasi darurat apabila memungkinkan.

Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat tidak ragu bertindak jika terpaksa menghadapi ancaman nyawa akibat aksi kriminal, dan Polres Bogor pun berkomitmen akan menindak tegas para pelaku begal tanpa kompromi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0