Makassar, 4 Juli 2025 —RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, serta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire berhasil mengamankan seorang buronan kelas kakap kasus tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Nasri, pria berusia 47 tahun, di sebuah kediaman di kawasan Mattoangin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, tepatnya di rumah yang beralamat di Jalan Teratai Nomor 09, setelah melalui serangkaian pengintaian intensif.
Muhammad Nasri sebelumnya diketahui sebagai seorang pengusaha sukses dan disebut-sebut sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh secara ekonomi di Kabupaten Gowa. Ia memiliki beragam lini bisnis yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, operasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari Surat Permintaan Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Nabire, dengan Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Muhammad Nasri merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Ia sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Agustus 2024.
Sejak saat itu, Nasri resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan hukum untuk menjalani eksekusi atas putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, terpidana telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire guna menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tertinggi.
[RED]













