Jakarta,3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni:
- Penerimaan suap terkait perkara korupsi pemilu,
- Menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang berstatus buron sejak 2020.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan,” demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan terbuka untuk umum.
JPU KPK memaparkan bahwa Hasto diduga kuat berperan aktif dalam mengaburkan jejak hukum Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan dalam skandal suap terkait pengisian kursi legislatif DPR RI hasil Pemilu 2019. Hasto disebut turut memberikan instruksi, menyembunyikan informasi, dan mengarahkan pihak-pihak tertentu agar tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, dalam proses penyidikan, Hasto juga tidak menunjukkan itikad baik dan justru berupaya memengaruhi saksi-saksi kunci, yang dinilai sebagai bentuk nyata obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang merupakan delik pidana tersendiri di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum KPK dalam mengungkap jejaring korupsi sistematis yang melibatkan elit partai politik dan oknum penyelenggara negara. Harun Masiku, yang telah menghilang sejak awal tahun 2020, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota KPU demi memperoleh kursi DPR secara ilegal.
KPK menyebut bahwa keberhasilan pelarian Harun Masiku selama bertahun-tahun tidak lepas dari dukungan logistik, perlindungan, dan manipulasi informasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Hasto, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikonfirmasi di persidangan.
Majelis hakim akan menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan dari terdakwa) pada pekan depan, sebelum akhirnya memasuki tahap vonis.
Jika majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, maka ini akan menjadi salah satu preseden hukum penting dalam penindakan tegas terhadap upaya penghambatan proses peradilan, khususnya di lingkungan partai politik.
Pihak KPK menegaskan bahwa tuntutan ini adalah wujud dari komitmen lembaga dalam menjamin independensi proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, termasuk pejabat struktural dari partai politik besar.
[RED]













