Tragedi Tambang Ilegal di Tanjungsari: Seorang Penambang Tewas Tertimbun Tanah Setelah 4 Hari Aktivitas Galian Liar

Tragedi Tambang Ilegal di Tanjungsari: Seorang Penambang Tewas Tertimbun Tanah Setelah 4 Hari Aktivitas Galian Liar
banner 120x600

Bogor3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah insiden maut terjadi di kawasan pegunungan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul runtuhnya tanah pada lokasi tambang emas tanpa izin (ilegal). Seorang pria berinisial D, berusia 45 tahun, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah saat sedang melakukan penggalian pada Selasa sore, 1 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Agung, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kejadian warga tertimbun tanah galian dan satu orang korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di area perbukitan yang kerap dijadikan lokasi aktivitas pertambangan ilegal oleh masyarakat sekitar. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban bersama tiga rekannya sedang melakukan penggalian tanah untuk mencari material emas, saat longsoran terjadi secara tiba-tiba dan menimbun korban hidup-hidup.

Polisi menerima laporan dari warga setempat tak lama setelah kejadian. Tim dari Polsek Tanjungsari segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa jasad korban telah berhasil dievakuasi oleh warga sekitar sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tiga saksi yang merupakan rekan korban di lokasi, diketahui bahwa aktivitas penggalian telah berlangsung selama empat hari. Ketiganya mengaku bahwa mereka diajak langsung oleh korban untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

“Korbanlah yang mengajak ketiga saksi naik ke atas gunung untuk menggali lokasi tersebut,” jelas Iptu Agung. Namun sayangnya, nasib tragis menimpa korban saat tengah menggali, ketika dinding tanah di sekitar lubang galian runtuh dan menimbunnya.

Lokasi penggalian tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi, sehingga masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi atau mendapat keuntungan dari operasi ilegal itu.

“Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan liar ini. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Pihak berwenang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Penambangan tanpa prosedur keselamatan kerja yang memadai sangat rawan menimbulkan kecelakaan fatal, seperti yang terjadi dalam insiden kali ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0