MAROS, 3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan internet di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros. Kali ini, penyidik menetapkan Laode Mahkota Husein (LHM) sebagai tersangka baru.
Laode merupakan tenaga pemasaran (marketing) dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan pihak ketiga yang bertanggung jawab sebagai penyedia jasa dan perangkat internet dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Kasus ini menyangkut pengadaan layanan internet tahun anggaran 2021 hingga 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp 13,3 miliar. Rinciannya, anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, tahun 2022 senilai Rp 5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 4,54 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa penetapan Laode Mahkota Husein dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya indikasi kuat peran aktif tersangka dalam persekongkolan pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan negara.
“Yang bersangkutan diduga kuat terlibat secara langsung dalam proses pengaturan teknis proyek bersama pejabat terkait di Diskominfo Maros,” ujar pejabat Kejari Maros.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan M. Taufan, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kejari Maros menjerat Laode Mahkota Husein dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta pidana denda yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah kerugian negara.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan mengingat proyek ini melibatkan aliran dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Maros selama tiga tahun berturut-turut.
Kejari Maros mengimbau masyarakat dan pihak internal pemerintahan untuk bersikap kooperatif apabila diminta keterangan tambahan oleh tim penyidik, guna mempercepat penuntasan perkara korupsi yang telah merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
[RED]













