Berkedok Polisi, Pria Paruh Baya Tipu 24 Warga Aceh Utara dengan Janji PNS dan Gasak Ratusan Juta Rupiah

Berkedok Polisi, Pria Paruh Baya Tipu 24 Warga Aceh Utara dengan Janji PNS dan Gasak Ratusan Juta Rupiah
banner 120x600

ACEH UTARA, 3 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial IK (52 tahun) berhasil diamankan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara usai terbukti menjalankan aksi penipuan dengan mengklaim dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Modusnya, pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa mereka akan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

crossorigin="anonymous">

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 24 orang warga yang sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tertipu oleh bujuk rayu pelaku. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi kejahatan ini mencapai Rp 402,5 juta serta satu unit kendaraan roda empat merek Honda Jazz.

Kapolres Aceh Utara melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Boestani, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga yang terletak di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang merasa tertipu oleh janji pelaku.

“Awalnya pelaku dikenal sebagai teman korban, lalu menawarkan bantuan untuk meloloskan seleksi CPNS. Untuk meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi bahkan kerap mengaku sebagai personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkap AKP Boestani dalam keterangannya pada Minggu, 29 Juni 2025.

Salah satu korban, lanjut Boestani, bahkan telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 juta serta satu unit mobil pribadi kepada pelaku pada September 2024 sebagai bentuk “uang pelicin” agar diloloskan sebagai PNS.

Dalam proses penangkapan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga digunakan untuk memperkuat citra pelaku sebagai aparat penegak hukum.

“Modus pelaku sangat beragam, mulai dari menjanjikan kelulusan sebagai PNS, pekerjaan di institusi pemerintah, hingga praktik jual beli kendaraan dan barang lainnya,” tambah Boestani.

Pihak Kepolisian kini masih membuka posko pengaduan terbuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari aksi penipuan serupa yang dilakukan oleh tersangka IK. Warga diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Polres Aceh Utara di nomor 0852-7798-3031 yang aktif selama 24 jam penuh.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka saat ini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0