SKANDAL PASAR CINDE! KEPALA CABANG PT MAGNA BEATUM & MANTAN GUBERNUR SUMSEL JADI TERSANGKA KORUPSI PROYEK MANGKRAK MILIARAN RUPIAH

SKANDAL PASAR CINDE! KEPALA CABANG PT MAGNA BEATUM & MANTAN GUBERNUR SUMSEL JADI TERSANGKA KORUPSI PROYEK MANGKRAK MILIARAN RUPIAH
banner 120x600

PALEMBANG, 3 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang akhirnya menyeret nama-nama besar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan empat tersangka, Rabu malam, 2 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, perusahaan pelaksana proyek yang kini dituding gagal menyelesaikan pembangunan Pasar Cinde sejak dimulainya kerja sama pada 2016 hingga 2018.

Rainmar terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel pukul 19.00 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan serta didampingi tim kuasa hukumnya. Ia langsung digiring ke ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain Rainmar, tiga tersangka lain juga ditetapkan:

  1. Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
  2. Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama (Bangun Guna Serah)
  3. Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum

Keempatnya diduga kuat berkonspirasi dalam pengaturan proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah, berupa lahan strategis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tempat berdirinya Pasar Cinde.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH., MH., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Penyidikan, Khaidirman, dan Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum sejak 2016.

Namun proyek revitalisasi tidak pernah selesai dan terbengkalai, sementara pengelolaan keuangan dan alokasi aset dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

“Tersangka terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah dan melanggar prinsip kerja sama yang semestinya menguntungkan negara,” ungkap Umaryadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen perjanjian kerja sama, audit internal, serta keterangan para saksi ahli dan teknis. Proyek ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat karena tidak kunjung rampung selama hampir 9 tahun.

Untuk mempercepat proses pemberkasan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang jika diperlukan

Para tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang menikmati keuntungan dari proyek mangkrak tersebut.

“Kasus ini tidak akan berhenti di empat tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan,” tegas Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0