Banda Aceh, 3 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi dimulai sejak Mei 2025. Namun, proses ini kembali diwarnai sejumlah penyimpangan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan SPMB tersebut, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai posko layanan pengaduan dan sekolah unggulan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Hari ini kami turun langsung memantau sistem pemberkasan dan manajemen penanganan pengaduan, baik di posko SPMB Gedung B Dinas Pendidikan Aceh maupun di sejumlah sekolah,” tegas Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, dalam keterangannya kepada media, Selasa, 1 Juli 2025.
Dari hasil pengawasan lapangan, Ombudsman mencatat masih maraknya praktik pelanggaran, seperti:
- Penjualan seragam sekolah secara paksa
- Wajib beli buku paket di sekolah
- Pungutan dana komite yang dibebankan saat pendaftaran
Padahal, sesuai dengan Peraturan Kemendikdasmen dan prinsip pendidikan dasar wajib bebas biaya, segala bentuk pungutan saat proses penerimaan peserta didik baru dilarang keras.
Ombudsman RI Aceh mengungkapkan bahwa sejak dibukanya kanal pengaduan, pihaknya telah menerima lebih dari 100 laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
- 12 madrasah telah selesai diaudit
- 13 sekolah sedang dalam proses investigasi
- 11 sekolah masih dalam tahap verifikasi awal
“Kami akan terus menggelar inspeksi langsung. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kecurangan dalam proses SPMB. Ini menyangkut hak masyarakat terhadap pendidikan yang adil dan bebas pungli,” ujar Dian Rubianty dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses SPMB secara transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran administrasi maupun pungutan liar yang terbukti akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal pemerintah.
Dian juga menyebut bahwa pihaknya akan melaporkan hasil investigasi ke pusat, dan jika perlu, melakukan koordinasi lanjutan dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan aparat penegak hukum.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengajak masyarakat untuk:
- Tidak takut melapor jika menemukan pungutan liar
- Mengumpulkan bukti berupa kuitansi, rekaman suara, atau tangkapan layar percakapan
- Mengawasi proses seleksi di sekolah-sekolah negeri favorit
[RED]













