Bandung, 2 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik korupsi terstruktur kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Kali ini, kasus menyasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), dengan nilai kerugian negara yang mencapai angka fantastis: Rp139 miliar.
Perilaku menyimpang ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 8 tahun, sejak 2013 hingga 2021, dengan modus utama penyaluran kredit fiktif yang tidak sesuai prosedur dan tanpa agunan yang sah. Dana kredit seolah dicairkan kepada debitur, namun praktiknya tidak pernah masuk dalam kegiatan usaha riil—alias hanya akal-akalan untuk merampok uang lembaga.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menaikkan status hukum terhadap tiga pejabat internal BPR KRI menjadi tersangka, masing-masing berinisial SGY, MAA, dan BS. Ketiganya memiliki peran sentral dalam rekayasa pencairan kredit, penghilangan jejak administrasi, hingga dugaan pembiaran sistemik atas praktik ini selama bertahun-tahun.
Penyidik menduga, tindakan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan milik pemerintah daerah.
“Kasus ini merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat yang semestinya menjaga integritas keuangan publik,” ujar sumber internal Kejati Jabar yang enggan disebutkan namanya.
Tim penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penerima kredit fiktif dan pihak yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Ketiganya saat ini telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pengembalian kerugian keuangan negara.
[RED]













