SENGKETA HARTA WARIS BERUJUNG MAUT: ADIK BAKAR KAKAK KANDUNG HINGGA TEWAS

SENGKETA HARTA WARIS BERUJUNG MAUT: ADIK BAKAR KAKAK KANDUNG HINGGA TEWAS
banner 120x600

Malang , 2 JULI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ketika seorang pria bernama Ruliyanto (29) didakwa melakukan pembunuhan keji terhadap kakak kandungnya, Yayuk Fitriah (35). Peristiwa ini terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

crossorigin="anonymous">

Insiden bermula pada 22 Oktober 2024, saat terjadi percekcokan sengit antara terdakwa, korban, dan ibu mereka, Poniyem, terkait pembagian uang penjualan rumah warisan mendiang ayah. Ruliyanto merasa diperlakukan tidak adil dan menuduh sang ibu bersikap diskriminatif dalam membagi aset keluarga.

Dalam kondisi dipenuhi amarah, Ruliyanto yang sebelumnya telah membeli bahan bakar bensin, mendatangi kamar Yayuk saat korban tengah menunaikan salat Asar. Tanpa rasa iba, ia menyiramkan bensin ke tubuh sang kakak dan membakarnya secara brutal.

Korban mengalami luka bakar serius hingga 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, nyawa Yayuk tak tertolong dan ia meninggal dunia lima hari kemudian.

Jaksa penuntut umum menjerat Ruliyanto dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Dalam persidangan, terdakwa tampak tenang dan tidak menunjukkan penyesalan di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, sementara publik terus memantau proses hukum kasus ini yang dinilai mencerminkan potret buram konflik keluarga akibat perebutan harta warisan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0