Kehilangan Aset 32 Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Utara Raib, BPK Catat Kerugian Rp 827 Juta

Kehilangan Aset 32 Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Utara Raib, BPK Catat Kerugian Rp 827 Juta
banner 120x600

Aceh Utara, 2 JULI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dilaporkan hilang tanpa jejak. Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari publik dan lembaga pengawas negara karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 827.138.800.

crossorigin="anonymous">

Temuan tersebut diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, berdasarkan hasil audit terbaru terhadap aset milik Pemkab Aceh Utara. Dalam laporan resmi, BPK menyatakan bahwa sebagian besar kendaraan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya oleh masing-masing instansi pemilik.

Rincian Kendaraan yang Dilaporkan Hilang:

  • Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan:
    15 unit sepeda motor
    1 unit kendaraan darat bermotor
  • Dinas Kelautan dan Perikanan:
    2 unit sepeda motor
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan KB:
    4 unit sepeda motor
    1 unit motor tambahan
  • Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM):
    4 unit mobil ambulans
    1 unit sepeda motor
  • Sekretariat Majelis Adat Aceh:
    1 unit sepeda motor
  • Dinas Pertanian dan Pangan:
    3 unit sepeda motor

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Juli 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai dengan arahan lembaga pemeriksa.

“Seluruh instruksi BPK sedang kami jalankan. Pendataan ulang aset yang hilang dan penagihan penggantian kerugian sedang kami lakukan,” terang Nazar

Dalam laporan lanjutan, BPK menyarankan agar pemerintah daerah menetapkan nilai penggantian atas kendaraan yang raib tersebut sebesar Rp 1,5 miliar, jauh di atas nominal kerugian awal.

Tindak Lanjut BPK:

  • Audit ulang dan pencocokan inventaris
  • Pemanggilan pemegang kendaraan dinas
  • Kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai nilai taksiran aset
  • Rekomendasi penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0