Modus Test Ride, Motor Warga Jatibening Raib Digondol Pelaku yang Mengaku Pembeli

Modus Test Ride, Motor Warga Jatibening Raib Digondol Pelaku yang Mengaku Pembeli
banner 120x600

Bekasi, 26 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali mencuat di wilayah hukum Kota Bekasi. Kali ini, seorang warga yang berdomisili di Jalan Angsoka, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, menjadi korban penipuan bermodus uji coba kendaraan (test ride) pada Kamis (26/06/2025) sekitar pukul 15.36 WIB.

crossorigin="anonymous">

Kejadian berawal ketika istri korban mencoba menjual sepeda motor milik mereka melalui platform media sosial Facebook. Seorang pria yang mengaku sebagai calon pembeli menghubungi korban dan meminta untuk bertemu langsung di kediaman mereka guna melihat unit secara langsung.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta izin untuk melakukan test ride terhadap motor yang ditawarkan. Tanpa kecurigaan, korban menyerahkan kendaraan tersebut dengan maksud untuk memudahkan transaksi.

“Istri saya kira cuma ingin putar balik sebentar. Tapi setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor ponselnya sudah tidak aktif,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Motor yang dibawa kabur oleh pelaku merupakan Kawasaki Ninja 250cc tahun produksi 2018, dengan nomor registrasi B 4907 KXU. Hingga saat ini, kendaraan belum berhasil ditemukan dan pihak korban telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Sektor Pondok Gede.

Unit Reskrim Polsek Pondok Gede telah menerima laporan dan kini tengah melakukan penelusuran identitas pelaku berdasarkan jejak digital dan keterangan saksi di lokasi. Polisi juga mendalami apakah kejadian ini berkaitan dengan jaringan penipu kendaraan bermotor yang tengah marak menggunakan modus serupa.

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Kasus sedang dalam proses penyelidikan,” ujar salah satu penyidik

Kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan pribadi secara daring, terutama terhadap pembeli yang belum jelas identitasnya. Disarankan agar transaksi dilakukan di tempat yang aman, seperti kantor leasing, showroom resmi, atau dengan pengawasan aparat, untuk menghindari kejadian serupa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0