Korupsi Dana Desa, Kades HR Ditahan Usai Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Korupsi Dana Desa, Kades HR Ditahan Usai Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
banner 120x600

Garut, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang kepala desa aktif asal Kabupaten Garut berinisial HR resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, Senin (30/6/2025) sore. Pria berusia lebih dari 50 tahun ini terjerat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

crossorigin="anonymous">

HR diamankan aparat penegak hukum dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi dana desa yang dilakukan HR selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa HR diduga kuat menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang sah.

“Tersangka menggunakan dana desa secara pribadi tanpa pelaporan resmi. Kerugian berdasarkan audit inspektorat mencapai Rp 452 juta, dan potensi total kerugian ditaksir hingga Rp 700 juta,” ujar Helena kepada media.

Saat ini, HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0