Skandal Kredit Fiktif di Bank BUMN BSD, Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka

Skandal Kredit Fiktif di Bank BUMN BSD, Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka
banner 120x600

TANGERANG SELATAN, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif yang melibatkan sebuah bank milik negara yang berkantor di kawasan BSD, Kecamatan Serpong.

crossorigin="anonymous">

Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP, yang seluruhnya merupakan pegawai internal bank BUMN tersebut. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses persetujuan fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor karena namanya mendadak masuk daftar hitam BI Checking, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank manapun.

“Korban merasa tidak pernah mengurus fasilitas pinjaman, namun saat dilakukan pengecekan, namanya tercantum dalam daftar hitam dan tercatat memiliki tunggakan di salah satu bank,” ungkap Apsari dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat bahwa identitas korban telah dimanipulasi untuk mengajukan kredit secara ilegal. Ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam memproses dan menyetujui pinjaman tanpa prosedur verifikasi yang sah.

Kejari Tangsel masih mendalami total nilai kerugian negara serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan internal bank tersebut.

Para tersangka saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0