MEDAN, 1 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar fasilitas produksi cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkotika golongan I, beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen mewah di Kota Medan.
Pabrik ilegal tersebut diketahui memproduksi 300 cartridge per hari, dengan harga jual Rp 5 juta per paket, sehingga mencetak omzet harian hingga Rp 1,5 miliar.
“Dalam waktu enam bulan, sudah lebih dari 3.000 cartridge diproduksi dan disalurkan ke pasar gelap melalui enam kali distribusi,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (30/6/2025).
Dua pelaku utama diamankan dalam operasi tersebut. Mereka menjalankan seluruh proses mulai dari peracikan, pengemasan, hingga pemasaran, semuanya dari unit apartemen yang telah dimodifikasi menjadi laboratorium narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
“Ini adalah pengungkapan terbesar di Sumatera Utara untuk produksi liquid vape mengandung zat adiktif narkotika. Tim kami bergerak cepat setelah menelusuri data intelijen dari laporan masyarakat,” jelas Irjen Whisnu.
Pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan distribusi nasional dari produk haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Barang bukti berupa ribuan cartridge, alat pencampur bahan kimia, dan bahan baku sintetis turut disita.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
[RED]













