Banyumas, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Momen sakral yang seharusnya menjadi hari paling membahagiakan dalam hidup pasangan pengantin di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, justru berubah menjadi pengalaman pahit. Pasalnya, pernikahan mereka pada Jumat, 20 Juni 2025, diduga diselimuti praktik pungutan liar (pungli) serta proses birokrasi yang tidak transparan.
Kisah ini mencuat ke publik setelah pasangan pengantin melayangkan laporan disertai kronologi yang terstruktur mengenai dugaan praktik tak wajar dalam proses pengurusan administrasi pernikahan. Dalam aduan tersebut, mereka mengklaim dipaksa menggunakan jasa seorang perantara atau petugas informal (dikenal sebagai kayim) bernama Natham, yang bertindak sebagai penghubung untuk pengurusan dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibagor.
Menurut keterangan pelapor, Natham meminta uang senilai Rp250.000 untuk jasa pengurusan berkas, dan menolak memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
“Kami sudah berniat mengurus dokumen nikah sendiri. Namun diarahkan untuk menyerahkan semuanya kepada Natham. Saat istri saya meminta kuitansi atas pembayaran, beliau menolak,” tulis pengantin pria dalam pengaduannya.
Lebih jauh, pasangan ini mengungkap bahwa KUA Kalibagor menolak berkas yang mereka ajukan langsung, dan bersikeras bahwa pengurusan tetap harus melewati jalur sang kayim. Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Setelah prosesi akad nikah selesai, buku nikah mereka tak kunjung diserahkan oleh pihak KUA.
Puncak kejanggalan terjadi malam harinya, ketika Natham kembali mendatangi kediaman mereka dan meminta “uang amplop” sebagai imbalan bagi penghulu yang telah menikahkan mereka. Permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga mempelai.
KEMENAG BANYUMAS BERIKAN KLARIFIKASI, TAPI TAK JAWAB INTI ADUAN
Menanggapi laporan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyampaikan penjelasan resmi. Menurut pihak Kemenag, permasalahan administratif menjadi alasan utama keterlambatan proses pernikahan, terutama karena tidak lengkapnya data wali nikah dari pihak mempelai wanita.
“Wali nikah yang sah tidak diketahui keberadaannya. Maka proses pernikahan memerlukan penetapan wali hakim melalui mekanisme formal,” terang pejabat Kemenag dalam keterangan tertulis.
Kemenag juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan calon pengantin untuk menggunakan jasa pihak ketiga, serta menyatakan bahwa buku nikah dapat diambil langsung setelah prosesi pernikahan selesai sesuai prosedur.
Namun, klarifikasi ini menuai kritik, lantaran tidak menanggapi substansi utama laporan warga, yakni dugaan pungutan tidak resmi sebesar Rp250.000 oleh kayim, serta permintaan uang amplop untuk penghulu.
PUBLIK PERTANYAKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BIROKRASI NIKAH
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat: apakah benar permasalahannya murni administratif, atau justru mengindikasikan praktik pungli yang sudah mengakar dalam birokrasi pernikahan di tingkat lokal?
Sejumlah LSM antikorupsi dan aktivis pelayanan publik telah mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta aparat penegak hukum daerah segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memanggil oknum yang disebutkan dalam laporan warga.
Pihak pengantin menyatakan siap memberikan kesaksian dan bukti pendukung kepada lembaga berwenang untuk memastikan praktik semacam ini tidak terjadi lagi pada pasangan lain di masa depan.
Sementara itu, Satgas Saber Pungli di bawah koordinasi Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan menjadikan kasus ini sebagai prioritas pemeriksaan demi menjaga integritas pelayanan publik berbasis agama di tingkat akar rumput.
[RED]













