DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA TANGKAP PRIA PENGEDAR SABU DI TIGARAKSA, BARANG BUKTI MENCAPAI 4 KG

DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA TANGKAP PRIA PENGEDAR SABU DI TIGARAKSA, BARANG BUKTI MENCAPAI 4 KG
banner 120x600

Tangerang, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar secara intensif untuk memberantas distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Metro.

crossorigin="anonymous">

Pelaku yang diketahui berinisial L (35) ditangkap oleh petugas pada Sabtu sore, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah toko parfum yang terletak di Jalan KH Syeh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram yang disimpan dalam kemasan siap edar.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka L mengakui bahwa masih terdapat stok sabu lainnya yang disembunyikan di kediamannya, yang berlokasi di Perumahan Taman Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tim penyidik langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna mengamankan sisa barang bukti dan memastikan tidak ada aktivitas jaringan lain di sekitarnya.

“Penanganan lanjutan atas kasus ini mencakup pemeriksaan urine terhadap tersangka, pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pelaksanaan gelar perkara, serta pengembangan terhadap dugaan keterlibatan jaringan narkotika lainnya,” jelas AKP Guntur Muarif, Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

AKP Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk memutus mata rantai distribusi narkoba, terutama menjelang periode rawan peredaran pada musim liburan sekolah dan menjelang tahun ajaran baru.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas distribusi.

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui kanal resmi pengaduan Polda Metro Jaya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0