KEJARI SUKOHARJO RESMI TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS DUGAAN PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DASAR

KEJARI SUKOHARJO RESMI TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS DUGAAN PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DASAR
banner 120x600

Sukoharjo, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo secara resmi telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu institusi pendidikan dasar di kawasan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Perkara ini menjerat seorang pria berinisial DI, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Sukoharjo.

crossorigin="anonymous">

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Sukoharjo. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan segera masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

“Tersangka DI beserta seluruh barang bukti yang relevan telah kami terima dari penyidik Polres Sukoharjo. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan telaah akhir atas kelengkapan dokumen perkara serta menyusun surat dakwaan yang akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, dalam keterangannya kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka DI terhadap korban yang masih berusia di bawah 12 tahun dan berstatus sebagai peserta didik di lembaga pendidikan tempat tersangka beraktivitas. Modus yang dilakukan oleh tersangka memanfaatkan kedekatan personal serta situasi lingkungan sekolah yang kurang terawasi.

Tindakan yang dilakukan DI digolongkan sebagai kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini akan diprioritaskan penanganannya dengan prinsip perlindungan hak anak sebagai korban kekerasan seksual. Jaksa juga akan menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk pemulihan trauma.

Perkara ini menjadi atensi khusus aparat penegak hukum Sukoharjo mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0