JAKARTA, 29 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dicegah untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 19 Juni 2025. Tindakan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat laptop jenis Chromebook dalam skema program digitalisasi pendidikan nasional pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Status Hukum: “Tahanan Wilayah” Demi Kepentingan Pemeriksaan
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hudi Yusuf, menilai langkah pencegahan ini secara yuridis menjadikan Nadiem berstatus sebagai “tahanan dalam negeri”, guna menjamin yang bersangkutan tetap berada di wilayah yurisdiksi Indonesia jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi, pemeriksaan lanjutan, atau bahkan penetapan sebagai tersangka.
Indikasi Rekayasa Kebijakan Teknologi Pendidikan
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami dugaan rekayasa dalam penentuan rekomendasi teknis pengadaan laptop dalam proyek yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dalam penyelidikan, diduga kuat Nadiem Makarim bersama dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, memainkan peran kunci dalam mengubah rekomendasi awal yang sebelumnya mengarah ke perangkat berbasis sistem operasi Windows, menjadi Chromebook berbasis ChromeOS dari Google.
Perubahan arah kebijakan ini dilaporkan terjadi pasca-rapat internal yang dipimpin langsung oleh Nadiem pada 6 Mei 2020. Dokumen internal menunjukkan bahwa perubahan ini tidak disertai dasar kebutuhan teknis memadai, melainkan sarat dugaan intervensi pihak tertentu.
Kinerja Chromebook Dipertanyakan: Ketergantungan pada Internet Stabil
Hasil uji coba di berbagai daerah menunjukkan bahwa perangkat Chromebook tidak optimal digunakan di wilayah dengan keterbatasan akses internet, mengingat sistem operasinya sangat bergantung pada koneksi daring yang stabil. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesesuaian perangkat dengan kondisi geografis dan infrastruktur digital Indonesia yang belum merata.
Penyidikan Telusuri Dugaan Hubungan dengan Pihak Asing
Lebih lanjut, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap jejak komunikasi internal antara pejabat Kemendikbudristek dengan perusahaan Google, yang disebut-sebut sebagai penyedia utama Chromebook. Penyelidik mendalami apakah terdapat konflik kepentingan, potensi gratifikasi, atau lobi-lobi yang melanggar hukum dalam proses pemilihan produk.
[RED]













