KETAPANG, 29 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Warga Negara (WN) asal Tiongkok, Yu Hao, yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas dari dakwaan hukum terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) seberat 774 kilogram di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, kini kembali dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yu Hao terbukti menjadi pengendali utama dari operasi penambangan emas tanpa izin tersebut.
Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di area terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, yakni kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraksi atau produksi mineral. Namun, Yu Hao diduga kuat menyalahgunakan alat berat yang semestinya digunakan untuk perawatan infrastruktur tambang guna melakukan eksploitasi emas secara ilegal di lokasi itu.
Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao sempat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Akan tetapi, vonis tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan bebas itu didasarkan pada anggapan bahwa alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 13 Juni 2025, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan PT Pontianak.
Dengan demikian, Yu Hao kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta dikenai pidana denda sebesar Rp 30 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal oleh pihak asing, serta menggambarkan adanya penyalahgunaan celah hukum dan infrastruktur pertambangan nasional untuk keuntungan pribadi.
[RED]













