Bandung, 28 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AJP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara (BUMN) yang berlokasi di Cabang Ciamis.
Menurut informasi resmi yang disampaikan oleh Kejati Jawa Barat, aksi melanggar hukum tersebut diduga dilakukan AJP dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tepatnya pihak perbankan sebesar Rp 9,16 miliar.
Penyidikan menyebutkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, tersangka AJP terlibat dalam rekayasa administrasi dan manipulasi pencairan kredit, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima manfaat KUR.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pelacakan tim intelijen, AJP sempat melarikan diri dan menyandang status buron (daftar pencarian orang). Ia diketahui berpindah-pindah lokasi demi menghindari penangkapan, termasuk pernah melintasi wilayah internasional dan bersembunyi di Kamboja.
Setelah melalui upaya intensif dan koordinasi antarunit, tim Kejati Jawa Barat bersama aparat terkait berhasil mengamankan AJP dalam sebuah operasi penindakan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar program-program strategis pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
Saat ini, AJP tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[RED]













