Penerbitan KK dan Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah: Cukup Gunakan Kertas HVS, Berlaku 1 Juli 2025

Penerbitan KK dan Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah: Cukup Gunakan Kertas HVS, Berlaku 1 Juli 2025
banner 120x600

Jakarta, 28 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara resmi mengumumkan kemudahan terbaru dalam pencetakan dokumen administrasi kependudukan. Mulai tanggal 1 Juli 2025, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak.

crossorigin="anonymous">

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, M. Farid, yang menegaskan bahwa sejak kebijakan baru tersebut diberlakukan, pencetakan berbagai dokumen kependudukan cukup menggunakan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4. Inovasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi serta memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

“Dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat keterangan pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini dapat dicetak di atas kertas HVS biasa,” ujar Farid dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur tentang format formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Dengan berlakunya peraturan ini, tidak diperlukan lagi kertas berhologram atau pengaman khusus sebagaimana sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, juga menjelaskan bahwa meski dokumen kini dapat dicetak lebih fleksibel, tetap ada prosedur yang harus diperhatikan, terutama terkait legalitas tanda tangan.

“Untuk Kartu Keluarga, proses penandatanganan tetap harus dilakukan di kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili pemohon,” ungkap Handayani kepada Kompas.com pada Rabu, 19 Maret 2025.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa seluruh proses tersebut kini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan dan mencetak dokumen dari mana saja, tanpa harus hadir secara fisik ke kantor dinas terkait.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0