PONTIANAK, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdirektorat I yang dipimpin langsung oleh Kasubbdit Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., telah melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum di sektor Perlindungan Konsumen dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Merek serta Indikasi Geografis.
Pengusutan ini berkaitan dengan temuan produk pelumas bermerek PERTAMINA yang diduga tidak memenuhi standar legalitas dan keaslian sebagaimana diatur dalam regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan Intensif di Tiga Lokasi Gudang
Dalam operasi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga titik gudang penyimpanan yang berada dalam satu kawasan industri. Dari hasil penindakan, tim berhasil mengamankan total 165 jenis produk pelumas dari berbagai merek komersial, dengan rincian sebagai berikut:
- Gudang B7: 54 varian pelumas dari berbagai merek dagang
- Gudang B6: 52 item pelumas bermacam merek
- Gudang D6: 59 jenis pelumas dengan merek beragam
Pelumas-pelumas tersebut diduga disalahgunakan distribusinya, termasuk kemungkinan pemalsuan merek atau pelabelan yang tidak sah, khususnya yang membawa label merek dagang resmi PERTAMINA.
Langkah Tegas Lindungi Konsumen dan Produk Nasional
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kalbar dalam menegakkan hukum di sektor perlindungan konsumen, sekaligus menjaga integritas dan reputasi produk-produk industri dalam negeri dari praktik pemalsuan dan distribusi ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal yang mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran hukum terkait merek dagang serta potensi kerugian konsumen akibat produk yang tidak otentik,” tegas Kompol Terry Hendrata saat dikonfirmasi tim RESKRIMPOLDA.NEWS.
Menurutnya, tindakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko terhadap konsumen, terutama pengguna kendaraan bermotor yang berpotensi mengalami kerusakan akibat penggunaan pelumas tidak asli atau berkualitas rendah.
Proses Hukum Berlanjut
Tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen legalitas produk, pemasok, serta jaringan distribusi dari pelumas-pelumas yang diamankan. Pihak pemilik gudang dan pihak terkait akan dimintai keterangan lebih lanjut guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami akan terus menggali bukti dan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini penting agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk nasional,” tambah Kompol Terry.
Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha dan distributor pelumas, untuk selalu memastikan legalitas dan keaslian produk yang diperjualbelikan, serta menghindari praktik curang yang berpotensi menimbulkan kerugian konsumen.
[RED]













