PEKANBARU, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menangkap seorang tokoh adat berinisial JS, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik ilegal jual-beli lahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lahan yang diklaim sebagai milik adat atau tanah ulayat itu mencapai luas sekitar 113.000 hektare, wilayah yang seharusnya berada di bawah perlindungan negara sebagai kawasan ekosistem prioritas.
Penangkapan JS merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran serius di sektor kehutanan dan konservasi, yang sering dibungkus oleh klaim kultural atau adat demi kepentingan ekonomi individu.
“Taman Nasional Tesso Nilo bukan sekadar hamparan lahan kosong, tetapi merupakan habitat penting bagi satwa liar seperti gajah Sumatera, harimau, dan ragam biodiversitas langka lainnya. Siapa pun yang mencoba merusaknya, tak peduli status sosial atau gelar adatnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin pagi.
Modus Berkedok Legitimasi Adat: Menjual Hutan Lindung dengan Klaim Tanah Ulayat
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa JS memanfaatkan status sosialnya sebagai Batin atau pemimpin adat, untuk memberikan legitimasi palsu atas transaksi lahan yang sesungguhnya masuk dalam wilayah konservasi TNTN. Ia diduga telah menjual area tersebut kepada lebih dari 100 pembeli, yang mayoritas berasal dari luar komunitas adat.
“Pelaku menggunakan narasi adat untuk memuluskan aksinya. Klaim ‘tanah ulayat’ dijadikan tameng untuk menjual kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini bukan hanya pelanggaran undang-undang kehutanan, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi penerus bangsa,” tambah Irjen Herry.
JS diketahui telah mengatur pembagian lahan, menandatangani dokumen tidak resmi, dan bahkan menjanjikan legalitas kepada para pembeli dengan dalih “restu adat”. Beberapa transaksi dilakukan dengan uang muka bervariasi, tergantung lokasi dan akses lahan.
Pengembangan Kasus dari Penangkapan Tersangka DY
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DY, pada bulan Februari 2025, yang tertangkap tangan memiliki lahan seluas 20 hektare dalam kawasan Tesso Nilo yang dibelinya langsung dari JS. Dari keterangan DY, aparat berhasil menelusuri jaringan dan pola penjualan lahan ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
“JS menjadi simpul utama dalam jaringan spekulasi tanah konservasi di wilayah TNTN. Ini adalah praktik mafia lahan yang menyaru sebagai gerakan masyarakat adat,” tegas penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.
[RED]













